Ini Solusi Fenomena Calon Tunggal

Ini Solusi Fenomena Calon Tunggal
Ketua Bawaslu, Muhammad. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, hasil pembicaraan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar, Selasa (1/9) malam, menyepakati beberapa hal. Diantaranya adalah solusi terhadap fenomen calon tunggal seperti terjadi di Pemilihan Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Untuk Mataram itu, KPU akan mengarahkan jajarannya menindaklanjuti putusan sengketa pengawas pemilu,” ujar Muhammad, Rabu (2/9).

Sikap tersebut, kata Muhammad, diambil setelah Panwas Kota Mataram mengabulkan gugatan sengketa pilkada yang diajukan bakal calon, Salman-Jana Hamdiana, Kamis (20/8) lalu.

Ketika ditanya, apakah pasangan bakal caalon kepala daerah, Salman-Jana harus mendaftar ulang? Muhammad menjawa, “Tidak perlu. Mereka hanya diharuskan melengkapi data, untuk kemudian KPUD melakukan verifikasi.”

Menurut Muhammad, pertemuan KPU-Bawaslu juga mencapai kesepakatan dalam mengatasi masalah yang terjadi pada pemilihan Bupati Ketapang, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Panwaslu Ketapang setempat mengabulkan sengketa yang diajukan pasangan bakal calon Henrikus-Gusti Kamboja. Namun, atas keputusan tersebut, KPU setempat disebut-sebut dua kali menolak pendaftaran pasangan ini.

Padahal dalam putusannya, Panwas telah meminta KPUD menerima pendaftaran dari pasangan bakal calon tersebut.

“Untuk Ketapang, Bawaslu memberi kesempatan pada KPU menindaklanjuti rekomendasi Panwas. Bentuk tindaklanjutnya itu berdasarkan apa yang sudah disepakati KPU dan Bawaslu,” ujar Muhammad.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, hasil pembicaraan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News