Ini Solusi Kemendikbud Atasi Kisruh PPDB DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kisruh yang terjadi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta mulai ketemu solusinya.
Itu setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan izin kepada Kepala Dinas Pendidkan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana untuk menambah kuota di sekolah negeri.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Anak Usia Dini (Dikdasmen dan PAUD) Kemendikbud Hamid Muhammad mengungkapkan, penambahan siswa dari standar yang ditetapkan itu boleh saja, sepanjang ada alasan yang meyakinkan.
"Jadi standar dalam rombongan belajar (rombel) ini tidak kaku, bisa berubah jumlahnya asal ada dasar kuat hingga harus menambah kuota siswa di sekolah negeri," kata Hamid dalam konpers daring yang diselenggarakan Kemendikbud dan Disdik DKI Jakarta, Selasa (30/6).
Dia mencontohkan, dua tahun lalu Pemkot Surabaya mengusulkan menambah jumlah siswa dalam satu kelas.
Karena alasannya jelas, Kemendikbud mengabulkan permintaan tersebut.
"Jadi Bu Risma itu selama 2 tahun berturut-turut minta agar siswa SMP ditambah dari 32 menjadi 36 dan saya bolehkan. Sebab kalau tidak, aspirasi masyarakat untuk masuk sekolah negeri ini tidak akan tertampung," ucapnya.
Meski begitu, lanjut Hamid, Kemendikbud tetap mempertimbangkan jangan sampai penambahan jumlah siswa itu pada akhirnya menutup sekolah swasta.
Ada kabar baik dari Kemendikbud soal PPDB DKI Jakarta. Semoga menyelesaikan kekisruhan.
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi