Ini Solusi Mudah Agar Masyarakat Tak Kehilangan Hak Pilih

Ini Solusi Mudah Agar Masyarakat Tak Kehilangan Hak Pilih
Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan beberapa waktu lalu menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mengganti UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Munafrizal menyampaikan usulan itu demi mengakomodir hak pilih masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Karena dalam UU Nomor 10/2016 diatur syarat untuk menjadi pemilih harus memiliki e-KTP.

Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengaku kurang setuju. Dia bahkan menilai saran itu tidak baik bagi upaya pemerintah membangun data tunggal kependudukan.

"Saran Komnas untuk dibuat perppu itu tidak baik bagi upaya membangun data tunggal penduduk. Sebenarnya mudah kok untuk menjadi pemilih. Merekam saja ke dinas dukcapil atau kecamatan, pasti dilayani. Gampang kan solusinya," ujar Zudan di Jakarta, Selasa (17/4).

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini juga menilai saran Komnas HAM terkesan hanya melihat satu sisi dan mengabaikan sis lain.

Dia kemudian menjelaskan bahwa perekaman e-KTP sudah berlangsung sejak 2011 lalu. Pemerintah terus mendorong dan membangun sistem admin yang baik, agar pelayanan pada masyarakat dapat dilakukan semakin baik.

"Tak boleh lagi penduduk memiliki NIK dan alamat lebih dari satu. Upaya membangun data penduduk tunggal hanya efektif dengan perekaman e-KTP yang menggunakan sidik jari dan iris mata. Karena itu pemerintah tidak akan mundur dengan syarat dalam UU Pilkada," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menegaskan tidak boleh lagi penduduk memiliki NIK dan alamat lebih dari satu.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News