Ini Sosok Hakim yang Dibutuhkan untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jangan Sembarangan
Senin, 12 September 2022 – 16:47 WIB

Direktur PRPHKI Saiful Anam. Foto: Dokumentasi Pribadi
Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richrad Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktur PRPHKI Saiful Anam mengatakan dibutuhkan hakim dan jaksa senior dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana