Ini Sosok Mucikari Penyedia PSK Anak untuk Buron FBI

Ini Sosok Mucikari Penyedia PSK Anak untuk Buron FBI
Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan "red notice" tersangka RAM yang menjadi buronan FBI dan Interpol. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Penyidik kini tengah membawa A ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan secara intesif.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin pada tanggal 15 Juni 2020 dalam perkara prostitusi anak.

Medlin mengaku memesan tiga PSK di bawah umur kepada tersangka A. Tersangka juga mengakui telah membuat video tidak senonoh dengan PSK di bawah umur tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka dan mendapati yang bersangkutan adalah buronan FBI dan Interpol dalam kasus penipuan investasi Bitcoin di AS.

Total uang yang dibawa kabur oleh Medlin mencapai 722 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun.

Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin.

Saat ini tersangka masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan menunggu kesepakatan ekstradisi antara Mabes Polri dan Kedubes AS.

Dalam perkara prostitusi anak tersebut, polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa polisi mengamankan pelaku A pada hari Jumat sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Majasari, Kabupaten Lebak, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News