Ini Spesifikasi Reklame Rokok yang Dilarang
Senin, 17 Oktober 2016 – 02:52 WIB
"Kalau halaman kantor itu boleh saja, karena itu kan punya maksud memberitahukan bahwa itu adalah kantor dari perusahaan rokok. Bukan iklan seperti di reklame. Lain halnya dengan ruko yang bukan perusahaan rokok, tapi dicat dengan branding merek rokok. Kalau letaknya di titik yang dilarang, tetap tidak diperbolehkan," sebutnya.
Bagaimana spesifikasi iklan reklame rokok yang dilarang? Ridwan menjelaskan setiap reklame yang ada embel-embel merek rokok dilarang.
"Jadi, misalnya saja acara musik, nonton bareng atau acara apa pun, tapi di satu bagian ada merek atau nama rokok, itu sudah menyalahi aturan," jelasnya. (sya/rzy/gr/dye/jos/jpnn)
BANJARMASIN – Pemerintah Pusat mengeluarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua