Ini Status Baru Untuk Pegawai dan Dosen PTS yang Dinegerikan
jpnn.com - JAKARTA – Selama ini nasib pegawai dan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang dialihkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum jelas. Karena itu, pemerintah memberi sejumlah peluang untuk memberi status atas pegawai dan dosen tersebut.
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristek-Dikti), Muhammad Nasir mengatakan untuk sementara mereka akan diberi status khusus.
“Presiden sudah putuskan, mereka sementara diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jadi, bukan pegawai negeri sipil (PNS) dulu,” ujar Nasir di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).
Menurut Nasir, jika menjadi PNS, para pegawai dan dosen itu akan melalui proses yang cukup panjang. Sehingga dibutuhkan status khusus yang jelas karena berkaitan dengan proses penggajiannya dan pengangkatannya. Status P3K ini akan berlaku sampai para pegawai dan dosen mencapai tahap pensiun.
Meski demikian, Nasir mempersilakan jika ada yang mendaftar sebagai PNS. Menurutnya, untuk pegawai dan dosen yang memenuhi kriteria yang ada dan usianya masih di bawah 35 tahun, diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai PNS. Tapi untuk itu, tidak ada perlakuan khusus. Mereka tetap harus menjalani prosedur menjadi PNS seperti masyarakat lainnya.
“Para pegawai tersebut nantinya bisa diangkat sebagai P3K. Saat ini jumlahnya sebanyak 4.358 dari 35 PTN baru,” tandas Nasir.(flo/jpnn)
JAKARTA – Selama ini nasib pegawai dan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang dialihkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum jelas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi