Ini Status Bawahan Jenderal (Purn) Fachrul Razi di Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR

Ini Status Bawahan Jenderal (Purn) Fachrul Razi di Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka pemukulan terhadap Justin Frederick (23) di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta pada Sabtu (4/6) lalu.

Dalam kasus itu, polisi sempat menangkap dua orang, salah satunya Ketua Umun Pemuda Pejuang Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan untuk Ali Fanser yang merupakan ayah dari Faisal saat ini masih berstatus saksi.

"Masih saksi," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6).

Polisi mengaku masih mendalami peran Ali Fanser yang disebut ikut menganiaya Justin.

Menurut Zulpan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal meningkatkan status Ali Fanser dari saksi menjadi tersangka bila memenuhi dua alat bukti.

"Sudah kami periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti. Bila dua alat bukti terpenuhi status bisa ditingkatkan,” kata Zulpan.

Ali Fanser diketahui sebagai bawahan Jenderal (purn) Fachrul Razi di organisasi Pejuang Bravo 5. Ali Fanser menjabat sebagai Ketua Pemuda Bravo 5, organisasi sayap Pejuang Bravo 5.

Polisi menyebut Ali Fanser Marasabessy masih berstatus saksi dalam kasus pemukulan anak anggota DPR, Justin Frederick.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News