Ini Status Hukum Nayunda Nabila dalam Kasus TPPU SYL

Ini Status Hukum Nayunda Nabila dalam Kasus TPPU SYL
Penyanyi Nayunda Nabila duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Bayu Pratama/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Biduan dangdut Nayunda Nabila diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5).

Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski demikian Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila.

Sementara itu, di kantor BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni pegawai Suita Travel, Harvey, pegawai Maktour Travel, A. Rekni, pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan pemilik Suita Travel, Ita Tjoanda.

Diketahui, tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020-2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Biduan dangdut Nayunda Nabila diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan TPPU SYL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News