Ini Strategi KPU untuk Mematahkan Semua Tudingan Prabowo - Sandiaga
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mematahkan dalil tim pengacara pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga bakal membuktikan pelaksanaan Pilpres 2019 tidak terjadi kecurangan.
"Forum persidangan di MK, akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan resminya, Minggu (26/5) ini.
BACA JUGA: Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Saatnya KPU Buktikan Diri Bekerja sesuai Konstitusi
KPU, kata Pramono, menyiapkan dua hal untuk mematahkan dalil Prabowo - Sandiaga dan membuktikan Pilpres 2019 berlangsung adil.
"Pertama, KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon, untuk memastikan di mana lokasi persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ucap dia.
Kemudian, kata dia, KPU akan berkoordinasi dengan jajaran kota hingga ke provinsi, agar jawaban saat sidang gugatan di MK, dapat dimengerti semua pihak. Sedianya, KPU kota dan provinsi, akan menjadi pihak terkait dalam sidang di MK.
"Kami ingin memastikan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota menguraikan jawaban secara jelas baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," pungkas dia. (mg10/jpnn)
KPU bakal mematahkan dalil tim pengacara pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi alias MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina