Ini Suara-suara Pedas dari Senayan Ditujukan ke Jonan
jpnn.com - JAKARTA - Polemik kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menaikkan tarif batas bawah dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas bergulir di Senayan. Sejumlah anggota DPR memprotes kebijakan itu dengan kalimat-kalimat pedas.
Kebijakan itu dinilai merupakan kebijakan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan keinginan rakyat.
Hal itu disampaikan oleh anggota komisi V Bahrum Daido saat Rapat Dengar Pendapat kemarin (13/1) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut legislator dari Partai Demokrat itu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak paham dengan kebijakan di penerbangan di Indonesia.
Sebab sebelum menjabat sebagai menhub, Jonan merupakan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Dia tidak paham. Ditambah lagi orang di sekelilingnya pun tidak bisa memberikan masukan," jelas Bahrum.
Kritikan keras juga disampaikan oleh Muhidin Mohamad Said. Wakil rakyat dari partai Golkar itu mengatakan penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC) bukan penerbangan yang tidak mengedepankan aspek safety. Meskipun harganya ramah di kantong, LCC tetap menomor satukan aspek keselamatan. "Tidak ada hubungannya dengan keselamatan," ujarnya.
Menurut Muhidin, yang membuat LCC bisa murah yaitu maskapai melakukan efisiensi. Misalnya tidak memberikan penumpang makanan dan minuman. Jarak antar bangku hanya 19 cm tidak seluas maskapai full service seperti Garuda yang bisa mencapai 32 cm.
Efisiensi yang lain yakni seragam pramugari yang tidak sebagus maskapai yang bertarif mahal. Selain itu bentuk tiket pesawat yang hanya menggunakan kertas biasa. "Seharusnya Pak menteri belajar lebih dulu," jelasnya.
Menurut Muhidin pemerintah seharusnya melihat lebih jauh mengenai program LCC. pasalnya penerbangan murah memberikan keuntungan yang luar biasa pada dunia pariwisata di Indonesia. Ketika masuk musim liburan, banyak yang memanfaatkan pesawat tebang untuk pergi berlibur ke Bali atau ke destinasi wisata yang lain.
JAKARTA - Polemik kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menaikkan tarif batas bawah dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri