Ini Sudah Ketetapan Luhut, Masyarakat Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan PeduliLindungi akan menjadi alat bagi masyarakat membeli minyak goreng. Luhut mengatakan aplikasi itu juga memudahkan pemerintah memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/6).
Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin (27/6) sampai dua minggu ke depan.
Setelah dua pekan itu, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Di sisi lain, pensiunan tentara itu mengatakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan PeduliLindungi tetap bisa membeli minyak goreng.
"Tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Meski dapat kuota banyak, dia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp 14.000 per liter hingga Rp 15.500 per kilogram.
PeduliLindungi akan memudahkan pemerintah memantau dan mengawasi distribusi minyak goreng dari produsen ke konsumen.
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- 5 Pilihan Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Kemarin Sudah, Hari Ini juga, Luhut Dapat 2 Jabatan di Pemerintahan Prabowo