Ini Surat Terbaru BKN Ubah Syarat Penetapan NIP PPPK Guru, Poin 4 Bikin Gembira, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melonggarkan persyaratan usulan penetapan NIP PPPK guru 2021.
Pelonggaran syarat itu dituangkan dalam surat BKN bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen membenarkan soal suarat pelonggaran syarat usulan penetepan NIP PPPK Guru tersebut.
"Memang benar ada perubahan persyaratan dalam PPPK guru. Persyaratan yang dikeluarkan dalam surat BKN tertanggal 14 Juli hanya berlaku untuk PPPK nonguru," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dia menambahkan, perekrutan PPPK guru 2021 bersifat khusus sehingga ada perlakuan khusus juga dari pemerintah. Dengan perubahan persyaratan tersebut, dia berharap daerah mempercepat proses pengusulan penetapan NIP PPPK guru. (esy/jpnn)
Berikut ini surat terbaru BKN Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022
Jakarta, 7 Maret 2022
Perihal : Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021
Surat terbaru BKN melonggarkan syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru, berikut ini surat BKN tersebut.
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman