Ini Surat Terbaru BKN Ubah Syarat Penetapan NIP PPPK Guru, Poin 4 Bikin Gembira, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melonggarkan persyaratan usulan penetapan NIP PPPK guru 2021.
Pelonggaran syarat itu dituangkan dalam surat BKN bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen membenarkan soal suarat pelonggaran syarat usulan penetepan NIP PPPK Guru tersebut.
"Memang benar ada perubahan persyaratan dalam PPPK guru. Persyaratan yang dikeluarkan dalam surat BKN tertanggal 14 Juli hanya berlaku untuk PPPK nonguru," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dia menambahkan, perekrutan PPPK guru 2021 bersifat khusus sehingga ada perlakuan khusus juga dari pemerintah. Dengan perubahan persyaratan tersebut, dia berharap daerah mempercepat proses pengusulan penetapan NIP PPPK guru. (esy/jpnn)
Berikut ini surat terbaru BKN Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022
Jakarta, 7 Maret 2022
Perihal : Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021
Surat terbaru BKN melonggarkan syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru, berikut ini surat BKN tersebut.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK