Ini Surat Terbaru BKN Ubah Syarat Penetapan NIP PPPK Guru, Poin 4 Bikin Gembira, Alhamdulillah
![Ini Surat Terbaru BKN Ubah Syarat Penetapan NIP PPPK Guru, Poin 4 Bikin Gembira, Alhamdulillah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/02/deputi-sistem-informasi-kepegawaian-bkn-suharmen-saat-konper-dp8s.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melonggarkan persyaratan usulan penetapan NIP PPPK guru 2021.
Pelonggaran syarat itu dituangkan dalam surat BKN bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen membenarkan soal suarat pelonggaran syarat usulan penetepan NIP PPPK Guru tersebut.
"Memang benar ada perubahan persyaratan dalam PPPK guru. Persyaratan yang dikeluarkan dalam surat BKN tertanggal 14 Juli hanya berlaku untuk PPPK nonguru," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dia menambahkan, perekrutan PPPK guru 2021 bersifat khusus sehingga ada perlakuan khusus juga dari pemerintah. Dengan perubahan persyaratan tersebut, dia berharap daerah mempercepat proses pengusulan penetapan NIP PPPK guru. (esy/jpnn)
Berikut ini surat terbaru BKN Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022
Jakarta, 7 Maret 2022
Perihal : Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021
Surat terbaru BKN melonggarkan syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru, berikut ini surat BKN tersebut.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu