Ini Surat Terbaru BKN Ubah Syarat Penetapan NIP PPPK Guru, Poin 4 Bikin Gembira, Alhamdulillah

Ini Surat Terbaru BKN Ubah Syarat Penetapan NIP PPPK Guru, Poin 4 Bikin Gembira, Alhamdulillah
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen membenarkan ada surat terbaru BKN mengenai syarat pengusulan NIP PPPK guru. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

a. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 

b. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya. 

4. Dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional Guru. 

Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan  Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK. 

Demikan kami sampaikan dan kiranya usul penetapan NI PPPK Guru dapat segera diselesaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara 

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Widiyanto

 

Surat terbaru BKN melonggarkan syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru, berikut ini surat BKN tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News