Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai terus melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem untuk mendukung percepatan arus logistik demi mendorong program National Logistic Ecosystem (NLE).
Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
“Impor kembali dapat dilakukan terhadap barang untuk keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri,” imbuhnya.
Nirwala mengatakan impor kembali barang yang diekspor tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk.
“Namun, perlu diingat, barang impor kembali untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan, tetap dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, dan biaya atas bagian yang diganti atau ditambahkan dan biaya pengangkutan,” jelas Nirwala.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.
Nirwala berharap berlakunya peraturan ini dapat berdampak positif terhadap upaya pemerintah dalam mendorong program PEN.
Adapun syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor adalah sebagai berikut:
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi