Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
"Adanya pembebasan bea masuk, rekonsiliasi pelaksanaan di lapangan, dan otomasi pelayanan ini dapat membantu memperlancar arus perdagangan internasional maupun domestik,” tutup Nirwala.
Selain itu, Nirwala mengungkapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang impor kembali yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas.
“Dalam hal ini, pembebasan bea masuk dapat diberikan tanpa adanya kewajiban untuk mengajukan pemohonan, sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas tersebut dapat membuktikan bahwa barang yang diimpor kembali berasal dari dalam daerah pabean,” paparnya.
Nirwala menyebut sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi.
“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," ucapnya.
Adapun syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor adalah sebagai berikut:
1. Importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang yang diimpor kembali, barang yang diimpor kembali merupakan barang yang sama pada saat diekspor
2. Impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor
Adapun syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor adalah sebagai berikut:
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi