Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Bea Cukai membeberkan syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor. Foto: Bea Cukai

"Adanya pembebasan bea masuk, rekonsiliasi pelaksanaan di lapangan, dan otomasi pelayanan ini dapat membantu memperlancar arus perdagangan internasional maupun domestik,” tutup Nirwala.

Selain itu, Nirwala mengungkapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang impor kembali yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas.

“Dalam hal ini, pembebasan bea masuk dapat diberikan tanpa adanya kewajiban untuk mengajukan pemohonan, sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas tersebut dapat membuktikan bahwa barang yang diimpor kembali berasal dari dalam daerah pabean,” paparnya.

Nirwala menyebut sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi.

“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," ucapnya.

Adapun syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor adalah sebagai berikut:

1. Importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang yang diimpor kembali, barang yang diimpor kembali merupakan barang yang sama pada saat diekspor

2. Impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor

Adapun syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor adalah sebagai berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News