Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Rabu, 02 Februari 2022 – 22:15 WIB
3. Terdapat bukti pendukung yang menunjukkan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean atau dalam negeri
4. Mengajukan permohonan kepada menteri melalui kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
5. Dokumen pendukung tersebut berupa dokumen ekspor, dokumen yang menjelaskan nilai dan identitas barang, dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor, surat keterangan hasil pengujian, serta invoice harga bagian yang diganti/ditambah. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Adapun syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor adalah sebagai berikut:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia