Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Rabu, 02 Februari 2022 – 22:15 WIB

Bea Cukai membeberkan syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor. Foto: Bea Cukai
3. Terdapat bukti pendukung yang menunjukkan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean atau dalam negeri
4. Mengajukan permohonan kepada menteri melalui kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
5. Dokumen pendukung tersebut berupa dokumen ekspor, dokumen yang menjelaskan nilai dan identitas barang, dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor, surat keterangan hasil pengujian, serta invoice harga bagian yang diganti/ditambah. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Adapun syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor adalah sebagai berikut:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini