Ini Syarat Agar Utang Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM.
Maman menjelaskan, ada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pelaku UMKM yang bisa menerima penghapusan utang.
“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman di Jakarta, Jumat (6/12).
Maman menuturkan hanya masyarakat yang terkena daftar hitam oleh bank yang bisa mendapatkan program penghapuskan utang dari pemerintah.
“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar mengatakan, penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah.
Pasalnya UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Maman menjelaskan bahwa rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM.
- Omzet Meningkat 80 Persen, UMKM Percetakan Berbagi Kiat Sukses
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Kolaborasi Masjid Istiqlal-Le Minerale, UMKM dan Jemaah Rasakan Berkah Ramadan
- PNM Liga Nusantara Buka Bakat Pesepak Bola & UMKM Lokal
- Owner Pisang Goreng Madu Bu Nanik Mengedukasi UMKM demi Bisnis Berkelanjutan