Ini Syarat Agar Utang Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM.
Maman menjelaskan, ada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pelaku UMKM yang bisa menerima penghapusan utang.
“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman di Jakarta, Jumat (6/12).
Maman menuturkan hanya masyarakat yang terkena daftar hitam oleh bank yang bisa mendapatkan program penghapuskan utang dari pemerintah.
“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar mengatakan, penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah.
Pasalnya UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Maman menjelaskan bahwa rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM.
- Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Ciptakan Multiplier Effect bagi UMKM dan Warga
- Aplikasi Kantong UMKM Bantu Pelaku Usaha Jateng Berkembang di Era Digital
- Laporan ESG J&T Express 2024: Mendorong Praktik Berkelanjutan di Seluruh Jaringan
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Digiland 2025 Segera Hadir, Diisi Ajang Lari Berstandar Internasional hingga Konser & UMKM
- Gratis, Produk dari Pengusaha Mikro Bisa Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM