Ini Syarat Agar Utang Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah
Sabtu, 07 Desember 2024 – 06:10 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM. Foto: dok Jpnn
“Jadi, mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.
Sekadar informasi, pemerintah resmi menghapus utang UMKM. Itu setelah Presiden Prabowo teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang, Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Saat ini perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), masih melakukan pendataan terkait utang pelaku UMKM tersebut.(antara/jpnn)
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Dapat Sambutan Positif, Ramadan Rhapsody 2025 Raup Omzet Fantastis
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Sukses Sebelum 30: Eks Pegawai Sukses Merintis Brand Lokal Kingman Bersama Shopee
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor