Ini Syarat Calon Pimpinan DPR versi ICW
jpnn.com - JAKARTA - Peran pimpinan DPR sangat strategis untuk memperbaiki wajah DPR, karena mereka sejatinya merupakan simbol kelembagaan legislatif.
Untuk menyelamatkan DPR dari berbagai peluang terjadinya korupsi dan sekaligus memperbaiki citra lembaga tersebut di mata rakyat, maka DPR harus dipimpin oleh orang-orang berintegritas dan bebas dari persoalan korupsi. Pemilihan Pimpinan DPR ini merupakan langkah awal membangun DPR bersih.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras adanya politik dagang sapi dalam pemilihan pimpinan DPR antara koalisi partai, sehingga menafikan aspek paling utama yakni integritas dan kapasitas.
ICW menilai setidaknya ada enam syarat untuk menjadi pimpinan DPR. Pertama, tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi. Kedua, tidak pernah diperiksa lembaga penegak hukum dalam kasus korupsi atau diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga penegak hukum.
Ketiga, tidak memiliki usaha atau perusahaan yang menimbulkan potensi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dengan posisinya sebagai Pimpinan DPR. Keempat, tidak pernah terlibat dalam permainan anggaran di DPR. Kelima, tidak pernah terlibat dalam upaya pelemahan KPK.
Keenam, tidak pernah terlibat melakukan intervensi dalam kasus hukum, khususnya kasus korupsi.
"Enam syarat pimpinan DPR di atas berlalu secara kumulatif," kata peneliti ICW, Ade Irawan, Abdullah Dahlan, Donal Fariz, dalam keterangan pers resmi ICW, Rabu (1/10).
Menurut ICW, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak layak menjadi pimpinan DPR. Penting digarisbawahi bahwa mengubah wajah DPR yang korup harus dimulai dari pemilihan sosok Pimpinan DPR yang bersih dan berintegritas.
Sehingga politik dagang sapi partai koalisi dalam pemilihan pimpinan DPR harus dilawan karena berpotensi besar hanya akan meloloskan orang-orang yang tidak memenuhi enam syarat di atas menjadi pimpinan DPR. (boy/jpnn)
JAKARTA - Peran pimpinan DPR sangat strategis untuk memperbaiki wajah DPR, karena mereka sejatinya merupakan simbol kelembagaan legislatif. Untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini