Ini Syarat dari Israel untuk Izinkan WNI Masuk ke Wilayahnya

Ini Syarat dari Israel untuk Izinkan WNI Masuk ke Wilayahnya
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com, YERUSALEM - Pemerintah Israel memutuskan untuk melarang warga negara Indonesia (WNI) memasuki wilayahnya. Kebijakan Kementerian Luar Negeri Israel yang semula akan berlaku efektif mulai 9 Juni itu diundur menjadi 26 Juni.

The Jerusalem Post mengabarkan, penundaan itu sebagai bagian dari taktik diplomasi. Israel memasang syarat ke pemerintah Indonesia untuk bisa mengizinkan WNI berkunjung ke negeri di Timur Tengah itu.

Syarat dari Israel adalah agar warganya bisa diizinkan masuk Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel Emmanuel Nahshon menyatakan, kebijakan untuk melarang WNI memasuki Negeri Yahudi itu tak akan dicabut hingga pemerintah Indonesia melakukan hal serupa.

Namun, sejauh ini pemerintah Indonesia belum merespons permintaan Israel. “Kami menunggu pengaturan tertentu dan Indonesia tak memberikannya,” ujar Nahshon.

Menurutnya, upaya Israel untuk mengubah situasi sejauh ini menemui jalan buntu. Faktanya, kata Nachshon, di Indonesia tetap marak demonstrasi anti-Israel.

Namun, kebijakan Israel soal larangan terhadap WNI tidak berlaku menyeluruh. Sebab, larangan itu hanya berlaku untuk wisatawan dan ada pengecualian bagi pengusaha dan pelajar.

Hanya saja, imbas kebijakan Israel akan sangat terasa bagi kepariwisataan di Yerusalem. Dalam setahun sekitar 30.000 wisatawan asal Indonesia mengunjungi Masjidilaqsa di Yerusalam ataupun Gereja Nativity di Betlehem.

Pelaku bisnis pariwisata di Yerusalem, Sana Srouji mengaku khawatir dengan kebijakan Israel melarang WNI. “Bisnisku bakal terpukul dan saya harus memangkas pegawai hingga setengahnya,” ujar pemilik Eternity Travel yang berbasis di Yerusalem itu.(ara/jpnn)


Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel Emmanuel Nahshon mengungkapkan, upaya untuk melunakkan pemerintah Indonesia masih menemui jalan buntu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News