Ini Syarat Guru Honorer Diangkat CPNS
jpnn.com - DEPOK- Guru honorer yang tidak berkompetensi jangan berharap bisa diangkat CPNS. Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal diangkat menjadi CPNS.
"Sebenarnya guru kita cukup, cuma penyebarannya tidak merata," kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar saat konpres di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, Senin (30/3).
Hamid yang juga merangkap Plt Sekjen Kemendikbud ini menyebutkan, masalah yang dihadapi saat ini adalah adanya tuntutan guru harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adala honorer.
"Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya," tuturnya.
Hamid menambahkan, guru honorer ini kemudian dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka.
"Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer lagi," tegas Hamid. (esy/jpnn)
DEPOK- Guru honorer yang tidak berkompetensi jangan berharap bisa diangkat CPNS. Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional