Ini Syarat jadi Pengawas TPS Pemilu 2019
jpnn.com, PASURUAN - Bawaslu Kota Pasuruan, Jatim bakal merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 621 orang untuk memaksimalkan proses pengawasan di setiap TPS saat pemungutan suara 17 April 2019 mendatang
Perekrutan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran selama proses pemungutan hingga penghitungan perolehan suara di TPS berakhir.
"Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran selama proses pemungutan suara berlangsung, hingga proses penghitungan perolehan suara berakhir," jelas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Mochamad Anas.
Nantinya prioritas utama pengawas TPS yang akan direkrut adalah warga yang berintegritas, netral dan tidak berafiliasi dengan salah satu partai politik.
Bawaslu akan memilih warga yang berdomisili dekat dengan TPS, karena pengawas tersebut lebih mengenal karakteristik warga di sekitarnya. (yos/jpnn)
Bawaslu memilih 621 warga untuk dijadikan pengawas TPS saat pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS