Ini Syarat Jual Bensin Eceran, Melanggar Dipenjara 6 Tahun
jpnn.com - BULUNGAN – Kapolres Bulungan Ahmad Sulaiman mengatakan, bukan dirinya atau kepolisian yang melarang menjual bensin eceran. Namun, larangan itu memang sudah tertuang di undang-undang.
“Kami aparat kepolisian hanya menegakkan aturan. Dalam hal ini, sebenarnya tidak dilarang. Boleh saja menjual BBM di tempat-tempat tertentu, asalkan memenuhi aturan,” jelas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).
Aturan tersebut, imbuhnya, tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Empat poin harus dipenuhi warga jika hendak berjualan BBM. Pertama harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
Kedua, tempat berjualan harus memenuhi syarat. Yakni aman sebagai tempat berjualan. “Barang yang dijual ini BBM, yang mudah terbakar. Makanya harus dipastikan tempat jualannya aman,” terang Ahmad.
Syarat selanjutnya, lokasi jualan harus berada di zona minimal sepuluh kilometer dari SPBU atau APMS. “Yang terakhir, harga yang diterapkan harus sama atau di bawah harga eceran tertinggi (HET) BBM yang sudah ditetapkan,” tegas Ahmad.
Pengecer BBM yang melanggar akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. (nug/asa/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh