Ini Syarat Masuk Ancol Terbaru, bagi Anak di Bawah 12 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta sudah memasuki PPKM Level II, berbagai objek wisata pun dibuka untuk anak usia di bawah 12 tahun, tak terkecuali Taman Impian Jaya Ancol.
"Mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali, di Jakarta.
Berikut syarat masuk Ancol:
1. Tiket daring
Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring/online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukkan kepada petugas saat kedatangan.
2. Pakai aplikasi PeduliLindungi
Wajib unduh aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
3. Dampingi anak anda
Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
4. Taat prokes
Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
5. Aturan ganjil-genap
Ancol menerapkan kendaraan bermotor roda empat pribadi menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB.
DKI Jakarta sudah memasuki PPKM Level II, berbagai objek wisata pun dibuka untuk anak usia di bawah 12 tahun, tak terkecuali Taman Impian Jaya Ancol.
- Shandy Aulia Temukan Kebahagiaan dalam Mengurus Anak dan Bisnis
- Wisata Cianjur: Destinasi Liburan yang Indah & Memikat
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Moana Sempat Alami Speech Delay, Ria Ricis Bawakan Guru hingga Psikolog
- Awas, Konsumsi Jajanan Berlebihan Menyebabkan PTM pada Anak
- Dukung Pencegahan Stunting, Tanya Ners Luncurkan Kelas Basic MPASI