Ini Syarat Masuk Ancol Terbaru, bagi Anak di Bawah 12 Tahun
Pemprov merilis Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019.
Kepgub yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 18 Oktober dan mulai berlaku pada 19 Oktober 2021 itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
"Kebijakan baru ini tentu saja tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Menurut Teuku Sahir, sejumlah wahana rekreasi yang dapat dinikmati antara lain Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, dan Gondola.
Sementara itu, Sea World Ancol sudah dapat menerima kunjungan mulai Kamis (21/10).
Namun, aktivitas berenang di pantai belum diijinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.
"Mari kita terus tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan agar kita tetap bisa berwisata dengan aman dan nyaman," ujar Teuku Sahir. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DKI Jakarta sudah memasuki PPKM Level II, berbagai objek wisata pun dibuka untuk anak usia di bawah 12 tahun, tak terkecuali Taman Impian Jaya Ancol.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- ASDP Ajak Masyarakat Eksplorasi Keajaiban dan Magnet Wisata Labuan Bajo
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Minta Warga Kepulauan Seribu Kuasai Bahasa Inggris
- Penderita Diabetes Wajib Tahu Alternatif Diet Sehat dari Jagung dan Singkong