Ini Syarat Membeli Minyak Goreng MinyaKita, Enggak Perlu KTP, Ribet

Ini Syarat Membeli Minyak Goreng MinyaKita, Enggak Perlu KTP, Ribet
Minyak goreng merek MinyaKita harus dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com - BEKASI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa syarat membeli minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Zulkifli memastikan bahwa penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional.

Cara tersebut merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," kata Zulkifli Hasan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita.

Hanya Boleh Beli 10 Kg per Orang per Hari

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Inilah syarat membeli MinyakKita, minyak goreng rakyat. Mendag Zulkifli Hasan bilang enggak perlu KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News