Ini Syarat Membeli Minyak Goreng MinyaKita, Enggak Perlu KTP, Ribet
Jumat, 10 Februari 2023 – 16:30 WIB
Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.
Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). (antara/jpnn)
Inilah syarat membeli MinyakKita, minyak goreng rakyat. Mendag Zulkifli Hasan bilang enggak perlu KTP.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Mendag Buka-bukaan Penyebab Kenaikan Harga Minyakita
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Menko Pangan Dorong Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi