Ini Syarat Menang Jika Pilpres Hanya Diikuti Calon Tunggal
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, jika pelaksanaan pemilihan presiden mendatang hanya diikuti pasangan calon tunggal.
Antara lain, pasangan calon tunggal harus meraih suara di atas 50 persen suara sah, jika ingin menang.
Aturan ini tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tapi juga dalam Pasal 6a Undang-Undang Dasar 1945.
"Selain harus meraih lebih dari 50 persen suara sah, sebarannya juga harus lebih dari separuh jumlah provinsi," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (6/3).
Syarat lain, di setiap provinsi pasangan calon tunggal juga harus menang minimal 20 persen suara sah.
Saat ditanya, apakah empat partai politik bisa mengusung pasangan calon presiden, Hasyim menyatakan, dalam undang-undang tidak dikenal istilah usung mengusung.
"Jadi, yang ada itu bisa mendaftarkan calon atau tidak. Untuk bisa mendaftarkan calon, syaratnya harus punya suara, punya kursi hasil pemilu sebelumnya. Itu diatur pada Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," pungkas Hasyim.
Untuk diketahui, ada empat partai baru yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang, bersama sejumlah parpol yang sebelumnya tercatat menjadi peserta Pemilu 2014.
Saat pilpres di setiap provinsi pasangan calon tunggal juga harus menang minimal 20 persen suara sah.
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Pilkada 2024: Ada 3 Daerah di Jateng Calon Tunggal
- Nasib Anies di Pilkada Jakarta setelah PKS Mau Berpaling
- Ada Skenario Calon Tunggal di Pilkada Jakarta 2024, Bang Jeirry Meradang
- Romo Benny Ingatkan Demokrasi dalam Bahaya Jika Terjadi Calon Tunggal di Pilkada 2024