Ini Syarat Menang Jika Pilpres Hanya Diikuti Calon Tunggal
Rabu, 07 Maret 2018 – 08:24 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menjadi rivalnya pada Pilpres 2014. Foto: Biro Pers Kepresidenan Ilustrasi
Keempat partai tersebut masing-masing, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).(gir/jpnn)
Saat pilpres di setiap provinsi pasangan calon tunggal juga harus menang minimal 20 persen suara sah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Pilkada 2024: Ada 3 Daerah di Jateng Calon Tunggal
- Nasib Anies di Pilkada Jakarta setelah PKS Mau Berpaling
- Ada Skenario Calon Tunggal di Pilkada Jakarta 2024, Bang Jeirry Meradang