Ini Syarat Menang Jika Pilpres Hanya Diikuti Calon Tunggal
Rabu, 07 Maret 2018 – 08:24 WIB
Keempat partai tersebut masing-masing, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).(gir/jpnn)
Saat pilpres di setiap provinsi pasangan calon tunggal juga harus menang minimal 20 persen suara sah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Pilkada 2024: Ada 3 Daerah di Jateng Calon Tunggal
- Nasib Anies di Pilkada Jakarta setelah PKS Mau Berpaling
- Ada Skenario Calon Tunggal di Pilkada Jakarta 2024, Bang Jeirry Meradang
- Romo Benny Ingatkan Demokrasi dalam Bahaya Jika Terjadi Calon Tunggal di Pilkada 2024