Syarat Parpol Lolos jadi Peserta Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Partai politik harus memenuhi sejumlah syarat jika ingin lolos menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. Misalnya terkait kepengurusan, harus ada di seluruh provinsi.
Kepengurusan juga harus ada di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi dan 50 persen kecamatan di masing-masing kabupaten/kota.
Syarat lain, menurut Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, parpol juga harus memiliki kantor sekretariat di tiap-tiap daerah. Baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun kecamatan yang terdapat pengurusnya.
Kantor tersebut harus dipastikan berfungsi sebagai sekretariat parpol hingga masa pemilu berakhir.
"Misalnya kantor itu sifatya pinjam dan pakai atau sewa, maka sewanya minimal harus berakhir saat dilantiknya anggota DPR dan DPRD," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (4/10).
Kantor sekretariat kata Hasyim, tidak harus berada di ibukota. Baik itu ibu kota provinsi, kabupaten maupun kota. Cukup berada di masing-masing daerah yang di maksud.
Hasyim menegaskan, pendaftaran tidak harus lewat sistem informasi partai politik (sipol) yang terdapat pada laman www.kpu.go.id.
Namun diharapkan saat datang mendaftar ke KPU, membawa berkas dokumen dalam bentuk hard copy.
Kantor parpol di daerah harus dipastikan berfungsi sebagai sekretariat hingga masa pemilu berakhir.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar