Syarat Parpol Lolos jadi Peserta Pemilu 2019
Kamis, 05 Oktober 2017 – 07:32 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Hard copy ini diperoleh dari cetak print dokumen yang sudah di input dalam sipol. Jadi sipol sekadar alat bantu yang data-datanya harus di input sebelum mendaftar. Kalau belum di input sebelum daftar kan enggak bisa untuk mendaftar. Karena dokumen yang mau mendaftar dari input dan data dokumen yang masuk sipol," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Kantor parpol di daerah harus dipastikan berfungsi sebagai sekretariat hingga masa pemilu berakhir.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini