Ini Syarat Pendaftaran jadi Calon Anggota Ombudsman
jpnn.com - JAKARTA - Pansel Ombudsman RI (ORI) membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin menjadi anggota. Namun, ada beberapa syart yang harus dipenuhi.
"Syaratnya di antaranya harus sehat jasmani dan rohani tentunya. Berusia paling rendah 40 tahun dan maksimal 60 tahun," ujar Ketua Pansel ORI, Agus Dwiyanto di gedung Setneg, Jakarta, Senin (3/8).
Selain itu, pendaftar harus sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian atau pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang tersebut. Termasuk pengalaman di bidang pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
Peserta juga tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terutama karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
"Calon peserta harus memiliki pengetahuan tentang Ombudsman. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak menjadi pengurus parpol," imbuh Agus.
Surat lamaran itu harus bermateri Rp 6.000 dan diajukan pada pansel calon anggota ORI dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110.
Calon peserta juga harus melengkapi sejumlah kebutuhan administrasi seperti daftar riwayat hidup, foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan setempat serta pas foto terbaru tiga lembar berukuran 4x6.
Selain itu, peserta juga harus melengkapi foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, SKCK asli yang masih berlaku dan foto copy NPWP.
JAKARTA - Pansel Ombudsman RI (ORI) membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin menjadi anggota. Namun, ada beberapa syart yang harus dipenuhi.
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah