Ini Syarat Pendaftaran jadi Calon Anggota Ombudsman
jpnn.com - JAKARTA - Pansel Ombudsman RI (ORI) membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin menjadi anggota. Namun, ada beberapa syart yang harus dipenuhi.
"Syaratnya di antaranya harus sehat jasmani dan rohani tentunya. Berusia paling rendah 40 tahun dan maksimal 60 tahun," ujar Ketua Pansel ORI, Agus Dwiyanto di gedung Setneg, Jakarta, Senin (3/8).
Selain itu, pendaftar harus sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian atau pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang tersebut. Termasuk pengalaman di bidang pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
Peserta juga tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terutama karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
"Calon peserta harus memiliki pengetahuan tentang Ombudsman. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak menjadi pengurus parpol," imbuh Agus.
Surat lamaran itu harus bermateri Rp 6.000 dan diajukan pada pansel calon anggota ORI dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110.
Calon peserta juga harus melengkapi sejumlah kebutuhan administrasi seperti daftar riwayat hidup, foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan setempat serta pas foto terbaru tiga lembar berukuran 4x6.
Selain itu, peserta juga harus melengkapi foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, SKCK asli yang masih berlaku dan foto copy NPWP.
JAKARTA - Pansel Ombudsman RI (ORI) membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin menjadi anggota. Namun, ada beberapa syart yang harus dipenuhi.
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
- Gelar Live Gala 2024, Snack Video Akan Fokus Pada 3 Hal Ini di 2025, Silakan Dicatat
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025