Ini Syarat Penerima BSU dari Kemenaker
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menjadi tahap awal penyaluran BSU.
"Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan di-screening oleh Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (30/7).
Menurut dia, variabel yang akan diperiksa dari data BPJS tersebut ialah kelengkapan data, antara lain nomor rekening dan NIK.
Setelah itu, lanjut dia, pemerintah akan menyalurkan dana BSU sebesar Rp 500.000 per bulan untuk masing-masing penerima manfaat selama dua bulan. Dana ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021 kemarin.
"Berdasarkan kriteria Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU," kata Ida.
BSU akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Para penerima BSU bisa langsung mengecek melalui mobile banking, ATM, maupun kantor bank dimaksud dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan persyaratan bagi penerima BSU. Simak selengkapnya
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker