Ini Syarat Pengambilan Motor Sitaan dari Razia Balap Liar di Kantor Polisi
Selasa, 20 April 2021 – 06:06 WIB
jpnn.com, MOJOKERTO - Sebanyak 126 orang dan 84 motor diamankan dari arena balap liar di Desa Lengkong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyebut dari ratusan orang yang diamankan dua di antaranya perempuan.
"Sebagian orang yang diamankan berasal dari Kabupaten Jombang dan Mojokerto," kata dia di Mapolres Mojokerto, Senin (19/4).
Alumni Akpol 2000 itu menjelaskan, puluhan motor yang disita akan dikembalikan setelah sidang tilang dilakukan. Namun, untuk membawanya pulang harus memenuhi beberapa syarat.
Polisi memberi sejumlah syarat untuk pelaku balap motor liar yang ingin mengambil kendaraannya dibawa pulang.
BERITA TERKAIT
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Pertama di Dunia, Ajang Balap Motor Listrik Digelar di Sentul
- MotoGP Kazakhstan Batal Digelar 2024, Ini Sebabnya
- Pertamina Datangkan Fabio Di Giannantonio & Marco Bezzecchi Jelang Grand Prix of Indonesia 2024
- Kolaborasi Pertamina & Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Indonesia Mendunia
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru