Ini Syarat Pengambilan Motor Sitaan dari Razia Balap Liar di Kantor Polisi

Ini Syarat Pengambilan Motor Sitaan dari Razia Balap Liar di Kantor Polisi
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander (tengah) saat konferensi pers tangkapan razia balap liar. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, MOJOKERTO - Sebanyak 126 orang dan 84 motor diamankan dari arena balap liar di Desa Lengkong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyebut dari ratusan orang yang diamankan dua di antaranya perempuan. 

"Sebagian orang yang diamankan berasal dari Kabupaten Jombang dan Mojokerto," kata dia di Mapolres Mojokerto, Senin (19/4). 

Alumni Akpol 2000 itu menjelaskan, puluhan motor yang disita akan dikembalikan setelah sidang tilang dilakukan. Namun, untuk membawanya pulang harus memenuhi beberapa syarat. 

Polisi memberi sejumlah syarat untuk pelaku balap motor liar yang ingin mengambil kendaraannya dibawa pulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News