Ini Syarat Pengambilan Motor Sitaan dari Razia Balap Liar di Kantor Polisi
Selasa, 20 April 2021 – 06:06 WIB
Motor mereka harus dikembalikan ke spek standar semua. Kemudian benda-benda modifikasi akan disita polisi dan dimusnahkan.
Baca Juga:
"Misal kalau ban kecil maka harus diganti ke standar di polres. Knalpot brong juga harus diganti di sini, jika semua sudah dalam spek yang standar bisa dibawa pulang," tuturnya
Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan balap liar saat bulan Ramadan yang mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.
"Mari kita beribadah, berdoa dalam ramadan ini dan jangan melakukan hal yang tidak bermanfaat. Kami akan terus melakukan operasi dalam rangka Mojokerto sehat dan tertib Ramadan," tegasnya.
Polisi memberi sejumlah syarat untuk pelaku balap motor liar yang ingin mengambil kendaraannya dibawa pulang.
BERITA TERKAIT
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Pertama di Dunia, Ajang Balap Motor Listrik Digelar di Sentul
- MotoGP Kazakhstan Batal Digelar 2024, Ini Sebabnya
- Pertamina Datangkan Fabio Di Giannantonio & Marco Bezzecchi Jelang Grand Prix of Indonesia 2024
- Kolaborasi Pertamina & Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Indonesia Mendunia
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru