Ini Syarat Perjalanan Lengkap untuk KAI Lokal dan Jarak Jauh
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan bahwa persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti penerapan PPKM sebelumnya.
VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus menyatakan syarat perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata Joni dalam keterangannya, Selasa.
Dia mengingatkan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selain itu, agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.
"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ujarnya. (antara/jpnn)
Adapun syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan bahwa persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti penerapan PPKM sebelumnya.
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- KAI Daop 2 Bandung Antisipasi 73 Titik Rawan Bencana saat Musim Hujan