Ini Syarat Perjalanan Lengkap untuk KAI Lokal dan Jarak Jauh
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan bahwa persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti penerapan PPKM sebelumnya.
VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus menyatakan syarat perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata Joni dalam keterangannya, Selasa.
Dia mengingatkan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selain itu, agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.
"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ujarnya. (antara/jpnn)
Adapun syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan bahwa persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti penerapan PPKM sebelumnya.
- Musim Hujan, KAI Hadirkan Fasilitas Baru untuk Kenyamanan Penumpang LRT Jabodebek
- Selama 6 Bulan, 117 Teknisi KAI Selesaikan Diklat Modul Perawatan Sarana Perkeretaapian
- KAI Properti-Kementerian Komdigi Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP
- Cegah Kecelakaan, KAI Divre III Palembang Tutup Perlintasan di Simpang-Payakabung
- KAI Logistik Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Moda KA untuk Dorong Green Logistics
- Gandeng Berbagai Instansi, KAI Gelar Simulasi Tanggap Darurat di Stasiun Pancoran Bank bjb