Ini Syarat PKL yang Boleh Berjualan di Sudirman-Thamrin
Kamis, 08 Maret 2018 – 13:35 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberi kualifikasi khusus, untuk pedagang yang ingin berjualan di kawasan Sudirman-Thamrin.
Rancangan kualifikasi itu saat ini tengah disusun oleh Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Nanti kurasinya di Dinas UMKM akan dibangun," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Kamis (8/3).
Baca Juga:
Meski begitu, Sandi memberikan gambaran umum bahwa pedagang sudah pernah mendapatkan pelatihan dan menerima sertifikat yang tepercaya. Kemudian, produk yang dijual juga berkualitas.
"Ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Mereka juga menjadi pembayar pajak yang patuh," tandas Sandi. (tan/jpnn)
Rancangan kualifikasi itu saat ini tengah disusun oleh Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- Peruri Ungkap Strategi Bisnis UMKM di Era Digital dalam Ngobrol Santai IKA PPM
- Dukung UMKM Berkembang, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan
- BRI Life Tingkatkan Kapasitas Produksi & Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro di Garut