Ini Syarat PKL yang Boleh Berjualan di Sudirman-Thamrin

Ini Syarat PKL yang Boleh Berjualan di Sudirman-Thamrin
Pedagang kaki lima yang menempati sebagian jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberi kualifikasi khusus, untuk pedagang yang ingin berjualan di kawasan Sudirman-Thamrin.

Rancangan kualifikasi itu saat ini tengah disusun oleh Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Nanti kurasinya di Dinas UMKM akan dibangun," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Kamis (8/3).

Meski begitu, Sandi memberikan gambaran umum bahwa pedagang sudah pernah mendapatkan pelatihan dan menerima sertifikat yang tepercaya. Kemudian, produk yang dijual juga berkualitas.

"Ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Mereka juga menjadi pembayar pajak yang patuh," tandas Sandi. (tan/jpnn)


Rancangan kualifikasi itu saat ini tengah disusun oleh Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News