Ini Syarat PKL yang Boleh Berjualan di Sudirman-Thamrin
Kamis, 08 Maret 2018 – 13:35 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberi kualifikasi khusus, untuk pedagang yang ingin berjualan di kawasan Sudirman-Thamrin.
Rancangan kualifikasi itu saat ini tengah disusun oleh Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Nanti kurasinya di Dinas UMKM akan dibangun," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Kamis (8/3).
Baca Juga:
Meski begitu, Sandi memberikan gambaran umum bahwa pedagang sudah pernah mendapatkan pelatihan dan menerima sertifikat yang tepercaya. Kemudian, produk yang dijual juga berkualitas.
"Ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Mereka juga menjadi pembayar pajak yang patuh," tandas Sandi. (tan/jpnn)
Rancangan kualifikasi itu saat ini tengah disusun oleh Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng JakPreneur, Ridwan Kamil Bantu UMKM Jakarta Tembus Pasar Digital
- Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Nana Sudjana Sebut Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Temui Uskup Agung Jakarta, Ridwan Kamil Diminta Urus Fakir Miskin & Lingkungan
- Lewat Berkriyasi 2024, BKI Berkomitmen Selalu Hadir Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Hadirkan Layanan Makin Lengkap & Aman, SuperApp BYOND by BSI Siap Meluncur