Ini Syarat PKL yang Boleh Berjualan di Sudirman-Thamrin
Kamis, 08 Maret 2018 – 13:35 WIB

Pedagang kaki lima yang menempati sebagian jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberi kualifikasi khusus, untuk pedagang yang ingin berjualan di kawasan Sudirman-Thamrin.
Rancangan kualifikasi itu saat ini tengah disusun oleh Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Nanti kurasinya di Dinas UMKM akan dibangun," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Kamis (8/3).
Baca Juga:
Meski begitu, Sandi memberikan gambaran umum bahwa pedagang sudah pernah mendapatkan pelatihan dan menerima sertifikat yang tepercaya. Kemudian, produk yang dijual juga berkualitas.
"Ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Mereka juga menjadi pembayar pajak yang patuh," tandas Sandi. (tan/jpnn)
Rancangan kualifikasi itu saat ini tengah disusun oleh Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Meriahkan Sparkling Ramadan, Peruri Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi UMKM
- Peruri Salurkan Paket Sembako Ramadan, Dukung UMKM Binaan
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa