Ini Syarat PPLN yang Boleh Masuk Wilayah Indonesia, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjabarkan kriteria bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tulis SE Satgas Covid-19 1/2022, Kamis (6/1).
Warga negara asing (WNA) diperbolehkan masuk Indonesia secara langsung maupun transit jika tidak memiliki riwayat perjalanan dari 14 negara yang dilarang.
Adapun 14 negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Bagi WNA yang tinggal atau mengunjungi negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, penutupan sementara tetap berlaku.
Kemudian, WNA yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional boleh masuk Indonesia.
Jika WNA sudah sesuai dengan skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), dia juga diperbolehkan datang ke Indonesia.
Satgas Covid-19 menjabarkan syarat bagi PPLN yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya