Ini Syarat PPLN yang Boleh Masuk Wilayah Indonesia, Simak!
Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia juga tidak berlaku bagi orang yang sudah mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga.
SE Satgas Covid-19 Nomor 1/2022 juga mengatur PPLN, baik WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, PPLN juga harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong.
Syarat lainnya ialah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Satgas Covid-19 menjabarkan syarat bagi PPLN yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya