Ini Syarat Sekolah Diizinkan Tarik Uang SPP
jpnn.com - Kebijakan sejumlah provinsi yang menarik biaya SPP kepada siswa SMA/SMK dinilai wajar.
Pasalnya, ada aturan yang membolehkan sekolah menarik dana dari masyarakat.
"Nggak masalah bila ada pemberlakuan SPP. Ini sudah diatur di Permendikbud yang intinya sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asalkan tidak memaksa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi di kantornya, Kamis (12/1).
Selain tidak memaksa, lanjutnya, tujuan penarikan dana untuk memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.
"Saya sudah konsultasi dengan Menkopolhukam untuk jelaskan posisi dan langkah Kemendikbud. Beliau tidak masalah asal resmi dan tidak melanggar undang-undang dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah serta transparan," terangnya.
Seperti diketahui, sejumlah sekolah merasa keberatan karena provinsi memberlakukan SPP untuk siswa SMA/SMK.
Padahal, saat ditangani kabupaten/kota, SPP digratiskan. (esy/jpnn)
Kebijakan sejumlah provinsi yang menarik biaya SPP kepada siswa SMA/SMK dinilai wajar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Sebegini Donasi MSIG Life untuk Makanan Bergizi & Pendidikan Anak Pra-Sejahtera
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Ibas Ingatkan Kelebihan & Risiko Teknologi AI bagi Pendidikan
- Pijar Sekolah Bantu Intansi Pendidikan Tingkatkan Kinerja
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti