Ini Syarat Sekolah Diizinkan Tarik Uang SPP

Ini Syarat Sekolah Diizinkan Tarik Uang SPP
Muhadjir Effendy. Foto: JPNN

jpnn.com - Kebijakan sejumlah provinsi yang menarik biaya SPP kepada siswa SMA/SMK dinilai wajar.

Pasalnya, ada aturan yang membolehkan sekolah menarik dana dari masyarakat.

"Nggak masalah bila ada pemberlakuan SPP. Ini sudah diatur di Permendikbud yang intinya sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asalkan tidak memaksa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi di kantornya, Kamis (12/1).

Selain tidak memaksa, lanjutnya, tujuan penarikan dana untuk memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.

"Saya‎ sudah konsultasi dengan Menkopolhukam untuk jelaskan posisi dan langkah Kemendikbud. Beliau tidak masalah asal resmi dan tidak melanggar undang-undang dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah serta transparan," terangnya.

Seperti diketahui, sejumlah sekolah mera‎sa keberatan karena provinsi memberlakukan SPP untuk siswa SMA/SMK.

Padahal, saat ditangani kabupaten/kota, SPP digratiskan. (esy/jpnn)‎


Kebijakan sejumlah provinsi yang menarik biaya SPP kepada siswa SMA/SMK dinilai wajar.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News