Ini Syarat Semen Rembang Bisa Beroperasi Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Pakar hukum dari Universitas Diponegoro Adji Samekto mengatakan, tak ada larangan hukum terhadap korporasi yang izin lingkungannya telah dicabut oleh peradilan kemudian mengajukan kembali hal yang sama.
Menurut Adji, proses tersebut bisa dilakukan kembali asal sesuai dan mematuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Pandangan tersebut diungkapkan Adji menanggapi polemik keberadaan pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu mencabut semua izin lingkungan Semen Rembang sesuai perintah putusan Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2016.
Dengan dicabutnya izin lingkungan tersebut, segala aktivitas pabrik Semen Rembang juga harus dihentikan.
Kendati begitu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap memberikan kesempatan kepada pihak Semen Rembang guna mengajukan amdal dan izin lingkungan jika masih ingin beroperasi.
Mengenai tenggat waktu pengajuan amdal serta izin lingkungan pabrik Semen Rembang, Ganjar tidak menetapkan batas waktu.
Ganjar menyerahkan kepada pihak Semen Rembang penyelesaian proses penyempurnaan amdal dan izin lingkungannya.
Pakar hukum dari Universitas Diponegoro Adji Samekto mengatakan, tak ada larangan hukum terhadap korporasi yang izin lingkungannya telah dicabut
- SIG Raih 5 Penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM
- SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Industri Semen dari Program 3 Juta Rumah
- SIG Salurkan Bantuan kepada Pelaku Usaha Mikro & Infrastruktur Pertanian di Jatim
- Tingkatkan Daya Saing UMKM di Kabupaten Gresik, SIG Latih Strategi Pemasaran Digital
- Semen Hijau SIG Dukung Kementerian PUPR Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
- SIG dan BTN Bersinergi Bangun Rumah Terjangkau & Ramah Lingkungan