Ini Syarat Semen Rembang Bisa Beroperasi Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Pakar hukum dari Universitas Diponegoro Adji Samekto mengatakan, tak ada larangan hukum terhadap korporasi yang izin lingkungannya telah dicabut oleh peradilan kemudian mengajukan kembali hal yang sama.
Menurut Adji, proses tersebut bisa dilakukan kembali asal sesuai dan mematuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Pandangan tersebut diungkapkan Adji menanggapi polemik keberadaan pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu mencabut semua izin lingkungan Semen Rembang sesuai perintah putusan Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2016.
Dengan dicabutnya izin lingkungan tersebut, segala aktivitas pabrik Semen Rembang juga harus dihentikan.
Kendati begitu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap memberikan kesempatan kepada pihak Semen Rembang guna mengajukan amdal dan izin lingkungan jika masih ingin beroperasi.
Mengenai tenggat waktu pengajuan amdal serta izin lingkungan pabrik Semen Rembang, Ganjar tidak menetapkan batas waktu.
Ganjar menyerahkan kepada pihak Semen Rembang penyelesaian proses penyempurnaan amdal dan izin lingkungannya.
Pakar hukum dari Universitas Diponegoro Adji Samekto mengatakan, tak ada larangan hukum terhadap korporasi yang izin lingkungannya telah dicabut
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Selamat! Dirut SIG Raih Top CEO Indonesia Awards 2024
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi
- SIG Raih 5 Penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM