Ini Syarat Semen Rembang Bisa Beroperasi Lagi

Menyikapi kondisi seperti itu, Adji berpendapat bahwa tidak ada yang dilanggar secara hukum, baik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Semen Rembang.
Adji menyebutkan, putusan Mahkamah Agung hanya mengatur dua perintah terhadap Semen Rembang.
Yaitu menyatakan batal SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan PT Semen Gresik dan meminta tergugat segera mencabut SK tersebut.
"Di dalam putusan peninjauan kembali hanya terdapat dua hal di atas. Sedangkan tentang pengajuan izin usaha oleh PT Semen Indonesia bisa diterbitkan lagi bila telah dikeluarkan izin lingkungan. Dasar hukumnya pasal 40 UU Nomor 32 Tahun 2009," ujar Adji.
Dengan begitu, Adji menyimpulkan pihak Semen Rembang dapat kembali melakukan usahanya bila sudah memperoleh izin lingkungan.
Izin lingkungan itu, tutur Adji, akan diperoleh pihak Semen Rembang bila sudah dinilai layak dokumen amdalnya.
"Dasar hukumnya ada di UU Nomor 32 Tahun 2009 juga," beber Adji.
Penjelasan hukum yang Adji sampaikan juga membantah anggapan beberapa pihak mengatakan putusan Mahkamah Agung bersifat multitafsir.
Pakar hukum dari Universitas Diponegoro Adji Samekto mengatakan, tak ada larangan hukum terhadap korporasi yang izin lingkungannya telah dicabut
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Hadirkan Posko Mudik di 4 Provinsi