Ini Syarat Semen Rembang Bisa Beroperasi Lagi

Dengan demikian tetap memberikan kesempatan pabrik Semen Rembang bisa melakukan kegiatan usaha lagi dan menyempurnakan amdal serta izin lingkungannya.
"Putusan Mahkamah Agung tidak multitafsir. Dalam amar putusan PK Nomor 99/TUN/2016 tanggal 5 Oktober tegas dinyatakan. Jadi sudah tegas," ucap Adji.
Namun demikian, Adji tetap meminta agar pihak Semen Rembang memerhatikan dasar pertimbangan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tersebut.
Terutama keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal dan jaminan tidak merusak lingkungan hidup dan cekungan air tanah di lokasi penambangan.
"Masyarakat semakin kritis dan menyorot dengan tajam maka harus ada pertanggungjawaban yang bersifat substansial, bukan sekadar formal," ujar Adji.
Seperti diketahui, sidang komisi dokumen amdal pabrik Semen Rembang akan digelar pada 2 Februari.
Sebelumnya, sesuai rencana seharusnya pabrik Semen Rembang sudah beroperasi pada awal Januari lalu dengan biaya investasi Rp 4,97 triliun. (jos/jpnn)
Pakar hukum dari Universitas Diponegoro Adji Samekto mengatakan, tak ada larangan hukum terhadap korporasi yang izin lingkungannya telah dicabut
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Hadirkan Posko Mudik di 4 Provinsi