Ini Syarat Semen Rembang Bisa Beroperasi Lagi
Dengan demikian tetap memberikan kesempatan pabrik Semen Rembang bisa melakukan kegiatan usaha lagi dan menyempurnakan amdal serta izin lingkungannya.
"Putusan Mahkamah Agung tidak multitafsir. Dalam amar putusan PK Nomor 99/TUN/2016 tanggal 5 Oktober tegas dinyatakan. Jadi sudah tegas," ucap Adji.
Namun demikian, Adji tetap meminta agar pihak Semen Rembang memerhatikan dasar pertimbangan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tersebut.
Terutama keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal dan jaminan tidak merusak lingkungan hidup dan cekungan air tanah di lokasi penambangan.
"Masyarakat semakin kritis dan menyorot dengan tajam maka harus ada pertanggungjawaban yang bersifat substansial, bukan sekadar formal," ujar Adji.
Seperti diketahui, sidang komisi dokumen amdal pabrik Semen Rembang akan digelar pada 2 Februari.
Sebelumnya, sesuai rencana seharusnya pabrik Semen Rembang sudah beroperasi pada awal Januari lalu dengan biaya investasi Rp 4,97 triliun. (jos/jpnn)
Pakar hukum dari Universitas Diponegoro Adji Samekto mengatakan, tak ada larangan hukum terhadap korporasi yang izin lingkungannya telah dicabut
Redaktur & Reporter : Ragil
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Selamat! Dirut SIG Raih Top CEO Indonesia Awards 2024
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi
- SIG Raih 5 Penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM