Ini Syarat Tambahan Bagi Balon Pilkada Papua

Ini Syarat Tambahan Bagi Balon Pilkada Papua
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada 2018 kemungkinan tidak dilaksanakan pada 12 Februari, sebagaimana jadwal pengumuman paslon.

Pasalnya, KPU Papua memberlakukan syarat tambahan khusus untuk pasangan bakal calon gubernur, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Karena itu, penetapan pasangan calon kemungkinan diumumkan setelah 12 Februari.

"Ada kegiatan baru yang sebelumnya enggak ada. KPU Provinsi Papua akan melaksanakan klarifikasi dan verifikasi ijazah sebagai syarat. Kemudian menyampaikan hasil dokumen persyaratan bakal calon merupakan orang Papua asli kepada MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPR Papua," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (6/2).

Pasangan calon Gubernur Papua yang nantinya ditetapkan, kata Wahyu, juga disyaratkan menyampaikan visi misi dalam rapat paripurna DPR Papua.

Karena itu, KPU Papua terpaksa mengubah tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Papua.

"DPR Papua berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Pilgub dan juga sepakat menjaga situasi dan kondisi ketenteraman dan keamanan selama pilgub," kata Wahyu.(gir/jpnn)


Penetapan paslon untuk pilkada Papua ditunda dari yang sebelumnya dijadwalkan 12 Februari ditunda lagi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News