Ini Syarat Terbaru Liburan ke Bali
Saat syarat kedatangan (on arrival requirement), wisman juga harus mengisi E-Hac (formulir yang wajib diisi oleh penumpang transportasi udara untuk mencegah penyebaran COVID-19) via aplikasi PeduliLindung.
Tak lupa melaksanakan tes RT-PCR sesampainya di tempat kedatangan.
Jika hasil negatif, lanjut Sandiaga, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.
"Jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing," ungkapnya.
Namun, jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.
Sandiaga juga menyatakan pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5.
Apabila, negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi).
Seandainya positif, maka perlu mengulang siklus karantina.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara untuk berwisata ke Bali.
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Lonjakan Penggunaan Terapi Infus di Bali Capai 45 Persen, 2.700 Pasien Terlayani dalam Dua Bulan