Ini Syarat Terbaru Liburan ke Bali
Selasa, 12 Oktober 2021 – 06:05 WIB

Pemerintah menerapkan sejumlah syarat terbaru liburan di Bali. Foto: Dokumentasi Kementerian Kesehatan
Menurut dia, usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari, namun belum final decision (keputusan final). Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi.
"Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi COVID-19 adalah 3,7 sampai 3,8 hari,” ucapnya.
Selain Bali, Sandiaga menambahkan, hingga saat ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata.
"Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Soekarno Hatta di Jakara terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial," tegas Sandiaga Uno. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara untuk berwisata ke Bali.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025