Ini Syarat untuk Naik Kereta Api

Ini Syarat untuk Naik Kereta Api
Kereta Api Indonesia (KAI). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatera wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama mulai keberangkatan Kamis, (29/7).

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Joni mengatakan, syarat menunjukkan Kartu Vaksin tersebut juga masih berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Dia mengatakan pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.

Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di pulau Jawa dan Sumatera masih termasuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4.

“Syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah Kartu Vaksin dan Hasil Tes COVID-19 yang negatif,” ujar Joni.

Joni menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh baik di Jawa maupun Sumatera tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

PT KAI mengeluarkan persyaratan bagi pelanggan moda transportasi tersebut yang mulai berlaku Kamis (29/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News