Ini Syarat untuk WNI yang Akan Masuk Indonesia setelah Perjalanan dari Luar Negeri
Kamis, 31 Desember 2020 – 21:05 WIB

Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN
"Kami imbau khususnya WNI untuk kiranya menunda perjalanan luar negeri, kiranya dapat dipertimbangkan dengan matang," kata Cecep dalam dialog 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing' di YouTube BNPB.
"WNI tak perlu keluar negeri jika tak ada keperluan yang mendesak. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI mengurungkan niat untuk bepergian keluar negeri di masa pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Sentil Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Dedi Mulyadi: Indramayu Mesti Disulap
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua