Ini Tahapan Agar UMKM Bisa Jadi Penerbit Securities Crowdfunding
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan ada beberapa tahapan agar UMKM bisa menjadi penerbit dalam Securitas Crowdfunding, sehingga mampu mendapatkan pembiayaan dari investor.
"Untuk menjadi penerbit UMKM harus memenuhi persyaratan, kewajiban, dan laporan," ujar Lutfhy dalam Sosialisasi Securities Crowdfounding sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM melalui daring, Selasa (8/6).
Berikut tahapan menjadi penerbit.
1. Memenuhi persyaratan
UMKM harus memiliki badan usaha yang dikendalikan langsung atau pun tidak oleh kelompok usaha atau konglomerasi.
"Bisa berupa PT Tbk. atau anak PT Tbk," kata Lutfhy.
Selain itu, kata Lutfhy, badan usaha dengan kekayaan bersih tidak boleh melebihi Rp 10 miliar.
"Namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha," ungkapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal.
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Dian Pustika: Arinal Berkomitmen Mendukung Sektor UMKM dan Ekonomi Rakyat
- Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia
- Akumindo Ingatkan Pemerintah soal Potensi Moral Hazard Pemutihan Utang UMKM
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Ahmad Muzani Bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Ini yang Dibahas