Ini Tahapan Agar UMKM Bisa Jadi Penerbit Securities Crowdfunding
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan ada beberapa tahapan agar UMKM bisa menjadi penerbit dalam Securitas Crowdfunding, sehingga mampu mendapatkan pembiayaan dari investor.
"Untuk menjadi penerbit UMKM harus memenuhi persyaratan, kewajiban, dan laporan," ujar Lutfhy dalam Sosialisasi Securities Crowdfounding sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM melalui daring, Selasa (8/6).
Berikut tahapan menjadi penerbit.
1. Memenuhi persyaratan
UMKM harus memiliki badan usaha yang dikendalikan langsung atau pun tidak oleh kelompok usaha atau konglomerasi.
"Bisa berupa PT Tbk. atau anak PT Tbk," kata Lutfhy.
Selain itu, kata Lutfhy, badan usaha dengan kekayaan bersih tidak boleh melebihi Rp 10 miliar.
"Namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha," ungkapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal.
- PNM & MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- 4 Tahun, Pemerintahan Prabowo Targetkan Rp 13.032 Triliun Investasi
- Momen Libur Nataru 2025, Indibiz Beri Kejutan untuk Pelanggan
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun