Ini Tahapan Agar UMKM Bisa Jadi Penerbit Securities Crowdfunding

Ini Tahapan Agar UMKM Bisa Jadi Penerbit Securities Crowdfunding
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal. Foto: Elvi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan ada beberapa tahapan agar UMKM bisa menjadi penerbit dalam Securitas Crowdfunding, sehingga mampu mendapatkan pembiayaan dari investor.

"Untuk menjadi penerbit UMKM harus memenuhi persyaratan, kewajiban, dan laporan," ujar Lutfhy dalam Sosialisasi Securities Crowdfounding sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM melalui daring, Selasa (8/6).

Berikut tahapan menjadi penerbit.

1. Memenuhi persyaratan

UMKM harus memiliki badan usaha yang dikendalikan langsung atau pun tidak oleh kelompok usaha atau konglomerasi.

"Bisa berupa PT Tbk. atau anak PT Tbk," kata Lutfhy.

Selain itu, kata Lutfhy, badan usaha dengan kekayaan bersih tidak boleh melebihi Rp 10 miliar.

"Namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha," ungkapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News